UU NO 12 TAHUN 2010
UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka adalah payung hukum pramuka yang baru, kekuatan hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap komponen yang bernaung di dalam Wadah Organisasi Gerakan yang selumnya bernaung pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sebagai Anggota Pramuka yang baik, sudah sepantasnya kita mengetahui dan mengerti isi dari UU No 12 Tahun 2010 tersebut, hingga pada saat Undang undang tersebut diresmikan, mulai dari pihak Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan gencar gencarnya mensosialisasikan Undang Undang tersebut.
dokumen |
Sebagai landasan dari hukum gerakan pramuka, secara berkelanjutan perlu rasanya admin membagikan di dalam situs www.pramukaindonesia.com ini untuk terus dimanfaatkan untuk kepentingan kepramukaan di daerah kwartir daerah, maupun ranting agar dipahami secara benar benar mendasar oleh setipa komponen pramuka yang ada,
No comments:
Post a Comment