TANDA JABATAN
yudi |
Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal seorang pramuka,satuan,tempat,wilayah,tugas,jabatan,dan kecakapannya.Dan ditetapkan dengan SK Kwarnas No.55/KN/82.Tanda pengenal Gerakan Pramuka sebagai :
1.Alat pendidikan untuk memberi dorongan,gairah,dan semangat pramuka,agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan,karya,pribadi,dan kehormatannya.
2.Tanda pengakuan dan pengesahan atas anggota atau tingkat kecakapan serta tanggung jawab kepada seorang anggota pramuka.
Penjelasan :
1.Tanda Umum
Tanda Umum adalah tanda-tanda yang lazim digunakan secara umum oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.Tanda pengenal yang termasuk Tanda Umum,yaitu:
-Tanda tutup kepala (baret/topi)
-Setangan leher
-Tanda pelantikan
-Tanda harian
-Tanda pandu dunia (putra dan putri)
2.Tanda Satuan
Tanda Satuan adalah tanda pengenal yang digunakan untuk menunjukkan suatu kesatuan dimana dia berkumpul.Tanda pengenal yang termasuk tanda satuan,yaitu:
-Tanda Barung,Regu,Sangga,dan tanda satuan terkecil
-Tanda kesatuan Gudep,Kwartir,dan Majelis Pembimbing
-Tanda Krida dan Satuan
-Lencana daerah dan tanda wilayah
-Tanda satuan pramuka
-Tanda satuan lainnya
3.Tanda Jabatan
Tanda Jabatan adalah suatu tanda yang digunakan untuk menunjukkan jabatan tertentu dalam tanggung jawab tertentu.Tanda pengenal yang termasuk tanda jabatan,yaitu:
-Tanda pimpinan atau wakil pimpinan Barung,Regu,Sangga,dll.
yudi |
-Tanda keanggotaan Dewan Ambalan,serta Dewan Kerja Ranting,Cabang,Daerah,Nasional,Dewan Racana Pandega
yudi |
-Tanda Jabatan pembina dan pembantu pembina Siaga,Penggalang,dan Pandega serta tanda Pembina Gudep Pramuka.
dokumen |
-Tanda Pramuka Andalan
dokumen |
-Tanda Jabatan dalam Satuan Karya (SAKA)
dokumen |
-Tanda Pelatih Pembina Pramuka
dokumen |
4.Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan adalah suatu tanda yang digunakan untuk menyatakan kemampuan dari golongan tertentu pada usia tertentu atau tanda yang menunjukkan ketermapilan atau kecakapan tertentu yang dimiliki oleh anggota gerakan pramuka.
a.Tanda Kecakapan Umum (TKU)
Tanda Kecakapan Umum diberikan setelah seorang anggota Gerakan Pramuka menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam tingkatannya masing-masing.
Penggolongan TKU :
-Golongan Siaga : Tingtkat Mula,Bantu,dan Tata.
-Golongan Penggalang : Tingkat Ramu,Rakit,dan Terap.
-Golongan Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana.
-Golongan Pandega : Tingkat Pandega.
No comments:
Post a Comment